Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka KPK, Bupati Koltim Andi Merya Nur asal Gerindra Patok Fee 30 Persen Dana BNPB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 September 2021, 22:11 WIB
Jadi Tersangka KPK, Bupati Koltim Andi Merya Nur asal Gerindra Patok <i>Fee</i> 30 Persen Dana BNPB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat umumkan dua tersangka perkara suap dana BNPB/Ist
rmol news logo Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur (AMN) diduga terima fee 30 persen dari proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya resmi menetapkan dua orang tersangka dan langsung ditahan. Yaitu Bupati Andi Merya, dan Anzarullah (AZR) selaku Kepala BPBD Koltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa malam (21/9) bersama empat orang lainnya.

Empat orang yang terjaring itu, yakni: Mujeri Dachri (MD) selaku suami Bupati Andi Merya; dan ketiga ajudan Bupati yaitu Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).

Saat mengumumkan penetapan tersangka ini, Ghufron menjelaskan kontruksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim tahun 2021 ini.

Di mana, para Maret sampai dengan Agustus 2021, Bupati Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

"Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Di mana, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/9).

Selanjutnya kata Ghufron, tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Bupati Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Koltim.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron.

Kemudian, Bupati Andi Merya yang merupakan politisi Partai Gerindra ini memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik Anzarullah dan atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut. AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," pungkas Ghufron.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA