Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Modus Korupsi Alex Noerdin, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Alamatnya di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 September 2021, 21:49 WIB
Modus Korupsi Alex Noerdin, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Alamatnya di Jakarta
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin/Net
rmol news logo Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, fakta-fakta mengejutkan terungkap soal modus Alex Noerdin "menguras" APBD Sumatera Selatan saat dirinya menjadi Gubernur dua periode.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengungkapkan bahwa, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah tak beralamat di Sumatera Selatan, melainkan di Jakarta.

"Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta," beber Leonard dalam keterangan pers virtual, Rabu malam (22/9).

Tidak hanya itu, Leonard mengatakan, lahan pembangunan masjid yang semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Itu artinya Pemprov maupun panitia pembangunan masjid belum membebaskan lahan milik warga di sana.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai," tandas Leonard.

Saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, Alex mengucurkan dana hibah Pemprov Sumsel selama dua kali.

Pertama senilai Rp50 miliar pada tahun 2015 menggunakan dana APBD ditahun tersebut. Kemudian hal yang sama dilakukan Alex pada tahun 2017 dengan mengucurkan dana Rp 80 miliar, sehingga total uang APBD Sumsel yang dialirkan Alex dengan dalih membangun masjid sebesar Rp 130 miliar.

Namun kata Leonard, prosedur penganggaran dana hibahnya tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang.

“Diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan," pungkasnya.

Alex disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Korupsi. Selain Alex, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya memang nama Alex santer disebut menerima sejumlah uang suap sebagaimana saat jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar.

Nama Alex Noerdin muncul dalam dakwaan berdasarkan hasil keterangan penyidik yang dilimpahkan ke Pengadilan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA