Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK mentepkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur dan Anzarullah selaku Kepala BPBD Koltim, sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK yang berhasil mengamankan empat orang lainnya, yaitu Mujeri Dachri (MD) selaku suami Bupati Andi; Andi Yustika (AY) selaku ajudan Bupati; Novriandi (NR) selaku ajudan Bupati; dan Muawiyah (MW) selaku ajudan Bupati.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/9).
Ghufron menyatakan, kedua tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Senin (11/10). Untuk Bupati Andi Merya, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam perkara ini, Bupati Andi Merya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Anzarullah selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.