Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Mantan Anak Buah Sri Mulyani Didakwa Terima Uang Rp 15 M dan 4 Juta Dolar Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 September 2021, 12:58 WIB
Dua Mantan Anak Buah Sri Mulyani Didakwa Terima Uang Rp 15 M dan 4 Juta Dolar Singapura
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji/Net
rmol news logo Dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari konsultan pajak tiga perusahaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada DJP periode 2016-2019 dan terdakwa Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (22/9).

"Menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin), dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB)," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.

Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Jaksa menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Direktur P2, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kemudian, Angin memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak. Di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Dalam rentang waktu Januari 2018 sampai dengan September 2019, Angin bersama-sama Dadan, Wawan Ridwan selaku supervisor, serta tim pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian telah menerima hadiah berupa uang setelah merekayasa penghitungan pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT JB.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA