Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa petang (21/9).
Selanjutnya kata Ali, Muzni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dikatakan Ali, Muzni juga diberi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar, dikurangi dengan uang sebesar Rp 440 juta yang sebelum telah disitas KPK.
Dalam putusan itu, apabila tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh pihak Kejaksaan.
"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama dua tahun," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: