Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Dicecar 7 Pertanyaan, Ketua DPRD DKI Ngaku Tidak Kenal Para Tersangka Kasus Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 September 2021, 15:29 WIB
Usai Dicecar 7 Pertanyaan, Ketua DPRD DKI Ngaku Tidak Kenal Para Tersangka Kasus Tanah Munjul
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan Penyidik KPK pada Selasa siang (21/9)/Net
rmol news logo Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi baru saja selesai menjalani pemeriksaan Penyidik KPK pada Selasa siang (21/9).

Pras, sapaan akrab Ketua DPRD DKI Jakarta itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Kepada wartawan, Pras mengaku ditanya penyidik KPK sekitar enam hingga tujuh pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu.

"Sedikitlah, ada 6 atau 7 pertanyaan," kata Pras kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa siang (21/9).

Pras tegas mengaku tidak kenal dengan dengan salah satu dari para tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul. Pasalnya, saat proses pengadaan tanah Munjul, dia sudah tidak lagi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Enggak ada yang kenal (para tersangka), karena pada saat itu pelaksanan Banggar bukan saya, Pak Tri Wicaksana, jadi kolektif kolegial," tutur politisi PDI Perjuangan itu.

"Nah pada saat itu ada defisit anggaran Rp18 T saya sisir sampai surplus Rp 1 triliun nah setelah itu saya gelondongkan ke eksekutif, itu aja tugas saya," demikian Pras.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul ini diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Selain itu, transaksi jual beli tanah juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya.

Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA