Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Diperiksa KPK terkait Tanah Munjul, Prasetio Edi Marsudi: Itu Tanggung Jawab Eksekutif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 September 2021, 14:50 WIB
Usai Diperiksa KPK terkait Tanah Munjul, Prasetio Edi Marsudi: Itu Tanggung Jawab Eksekutif
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/Net
rmol news logo Usai diperiksa sebagai saksi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan proses pembahasan penganggaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Hal itu disampaikan oleh Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (21/9) selama kurang lebih empat jam lamanya.

Prasetyo yang mengaku ditanya sebanyak tujuh pertanyaan ini mengaku dihadapan penyidik bahwa dirinya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) menjelaskan semua penganggaran dibahas dalam Komisi di DPRD DKI.

"Dalam Komisi apakah itu diperuntukkan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu ditujukan dengan baik gak ada masalah. pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar, dari Banggar besar kita langsung ketok palu," ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang (21/9).

Setelah itu kata Prasetyo, dirinya langsung menyerahkan kepada eksekutif. Prasetyo pun menganggap bahwa proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak eksekutif.

"Itu eksekutif yang punya tanggungjawab," kata Prasetyo.

Sebelumnya kata Prasetyo, pada saat itu adanya defisit anggaran sebesar Rp 18 triliun. Sehingga, langsung disisir sampai surplus Rp 1 triliun.

"Setelah itu saya gelondongkan ke eksekutif, itu aja tugas saya," pungkas Prasetyo.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," kata Firli pada Senin (12/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA