Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan KPK Terima Kunjungan Puspom TNI, Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Militer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 September 2021, 14:29 WIB
Pimpinan KPK Terima Kunjungan Puspom TNI, Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Militer
Pimpinan KPK saat temui rombongan Puspom TNI/RMOL
rmol news logo Untuk memperkuat sinergi pemberantasan korupsi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa pagi (21/9).

Dalam pertemuan yang bertujuan memperkuat sinergitas dan koordinasi upaya pemberantasan korupsi ini, dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.

Sementara dari pihak Puspom TNI yang hadir adalah, Danpuspom Laksamana Muda Nazali Lempo, Direktur Pembinaan Umum Kolonel Cpm Subiakto, Direktur Pembinaan Pendidikan Kolonel Cpm Eka Wijaya, Direktur Pembinaan dan Penegakan Hukum Kolonel Pom Khoirul Fuad, dan Kasatidik Letkol Karti Amyus.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat ini, Firli menyampaikan bahwa pelaksanaan kewenangan dan tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi di antaranya adalah melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara termasuk TNI. KPK memiliki kepentingan untuk menjalin sinergisitas dengan TNI.

"UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karenanya KPK punya kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI," ujar Firli.

Sementara itu, Nawawi menjelaskan bahwa KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara.

Dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP, telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas. Dalam Pasal 89 Ayat 2 KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap. Pada praktiknya, ruang ini belum diberdayakan secara optimal.

"engan kunjungan ini, kita bisa mengkaji kemungkinan membuat semacam MoU atau perjanjian kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara TPK. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI," jelas Nawawi.

Selain itu, Nawawi menilai bahwa kerjasama antara KPK dan Puspom TNI yang sudah berjalan dapat terus dikembangkan pada bidang pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Selain kerjasama dalam penindakan, KPK dan TNI juga bisa mengkaji kemungkinan kerjasama dalam pertukaran informasi dan data serta pelatihan atau pendidikan.

Sementara dari pihak jajaran Puspom TNI yang hadir dalam pertemuan tersebut menyambut baik ide dan gagasan KPK untuk terus mengembangkan kerjasama tersebut.

Danpuspom TNI Laksamana Muda Nazali Lempo mengatakan bahwa, kerjasama antara KPK dan TNI melalui kegiatan pelatihan dan kursus yang telah terjalin baik sempat terhenti karena pandemi.

Puspom TNI berharap kerja sama tersebut bisa dilanjutkan kembali. Laksamana Muda Nazali Lempo juga akan segera menyampaikan kepada pimpinan TNI mengenai kemungkinan kerjasama koneksitas dalam penanganan perkara TPK.

Menutup pertemuan, Ketua KPK Firli menyampaikan bahwa pelatihan penanganan perkara TPK bagi para penegak hukum akan segera kembali dilanjutkan dan berharap bisa mengikutsertakan Puspom TNI.

Selain itu, Firli Bahuri juga berharap agar perjanjian kerjasama dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan prinsip koneksitas ini dapat dikembangkan.

Karena sambung Firli, KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK secara sendiri. Integritas strategi trisula pemberantasan korupsi yakni pencegahan, penindakan, dan pendidikan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.

Sehingga, upaya pemberantasan korupsi dapat masif dilakukan dan memberikan manfaat nyata yang semakin besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

"KPK juga akan mendalami kemungkinan prinsip konektivitas penanganan perkara ini terlebih dahulu," pungkas Firli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA