Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara
Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi isu liar soal hak keuangan
bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena tidak memenuhi
syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pegawai KPK
yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang
pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti
manfaat pensiun," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (21/9).
THT
merupakan dana tunai yang diberikan kepada penasihat dan pegawai
sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas atau
purna tugas.
"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang
menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya
ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta
pihak ketiga yang ditunjuk," jelas Ali.
Pelaksanaan THT tersebut
sudah diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) 2/2018
tentang THT Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK 390/2018
tentang Alokasi Iuran THT untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.
Untuk
besaran iuran THT setiap bulannya 16 persen dihitung berdasarkan gaji
yang terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari
kontribusi pegawai. Iuran tersebut dikumpulkan sejak seseorang diangkat
menjadi pegawai.
"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk
kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas
profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan
tugas pemberantasan korupsi di KPK," pungkas Ali.
56 pegawai yang
TMS jadi ASN dan 1 pegawai yang sudah memasuki masa purna bakti pada
Mei 2021 akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.
Hal itu sesuai berdasarkan UU 19/2019 yang pelaksanaannya berlaku
selama dua tahun setelah diundangkan.
BERITA TERKAIT: