Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fakta Hukum Sidang M Syahrial, Azis Syamsuddin Disebut "Amankan" 6 Kasus Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 September 2021, 21:57 WIB
Fakta Hukum Sidang M Syahrial, Azis Syamsuddin Disebut "Amankan" 6 Kasus Lain
Sidang vonis dengan terdakwa M Syahrial yang dipublikasi secara virtual/RMOL
rmol news logo Ada enam perkara tindak pidana korupsi yang diurus Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Hal tersebut menjadi pertimbangan fakta hukum dan persidangan yang disampaikan majelis hakim saat sidang vonis terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang disiarkan secara daring, Senin petang (20/9).

Hakim Ketua, Asad Rahim Lubis membeberkan fakta-fakta hukum maupun fakta persidangan yang juga melibatkan Azis Syamsuddin.

Pada sekitar akhir Oktober 2020, Syahrial datang ke rumah dinas Azis untuk membicarakan keikutsertaan Syahrial pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. Saat itu, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan mengatakan "bro, mau gue kenalin, tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek bro. Siapa tau bisa bantu-bantu untuk Pilkada bro".

Beberapa saat kemudian, Robin yang diantar saksi Dedy Yulianto selaku ajudan Azis datang dan masuk ke pendopo rumah Azis untuk bertemu dengan Azis dan Syahrial. Pada saat pertemuan itu, Azis memperkenalkan dan mempersilakan Robin berbicara dengan Syahrial.

"Saksi Stepanus Robin Pattuju memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK dengan menunjukkan id card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi Stepanus saling bertukar nomor handphone," ujar Hakim Ketua Asad Rahim Lubis.

Syahrial kemudian meminta bantuan Robin untuk memantau proses penyelidikan dugaan Tipikor jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dengan mengatakan “Saya dari Tanjungbalai Pak, tolong bantu-bantu pantau-pantau Tanjungbalai Pak..karena saya mau Pilkada”.

Hal itu disampaikan karena Syahrial khawatir elektabilitasnya turun jika tim KPK turun melakukan OTT atau melakukan pemanggilan/klarifikasi kepadanya.

Setelah pertemuan di rumah dinas Azis, Robin dan Maskur selaku pengacara sepakat meminta Rp 1,5 miliar kepada Syahrial untuk mengurus permasalahan hukumnya. Menggunakan aplikasi SIGNAL, Robin lalu menghubungi Syahrial dan meminta uang tersebut dan disanggupi.

"Saksi Stepanus memberi arahan kepada terdakwa agar menyuruh orang lain mentransfer dan jangan melakukan transfer menggunakan rekening pribadi, keluarga, PNS atau pengusaha," terang Hakim Ketua Asad.

Masih sekitar Oktober 2020 pada saat terjadi OTT Bupati Labuanbatu Utara, Syahrial merasa khawatir. Sehingga, menghubungi Robin melalui aplikasi SIGNAL dan meminta membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang ditangani KPK itu.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi Syahrial dan siap membantu dengan meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Atas permintaan Robin tersebut, Syahrial memberikan terlebih dahulu secara transfer antar bank sebagai “uang tanda jadi” ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp 260 juta.

Pada 11 Desember 2020, Robin menghubungi Syahrial kembali melalui aplikasi SIGNAL untuk mengingatkan Syahrial agar segera mengirim uang yang belum dikirim karena Robin lagi membutuhkan uang.

Untuk meyakinkan Syahrial, Robin mengaku sering datang ke rumah Azis dan pernah menangani dan atau mengamankan kasus-kasus lainnya, seperti Kasus Cimahi, Lampung Tengah, Luwu, Langkat provinsi Sumatera Utara, Lapas Sukamiskin dan Kasus Rita.

"Saksi Stepanus juga menyampaikan telah meminta sejumlah uang terkait kasus yang ada hubungannya dengan saksi M Azis Syamsuddin dengan mengatakan 'Pak Ketum aja kemarin hanya dikasih waktu 2 minggu Bro', kemudian Terdakwa menyampaikan meminta waktu untuk mempersiapkan permintaan uang tersebut dengan mengatakan 'Ampun2 saya Bang?'," ungkap Hakim Ketua Asad.

Pada November 2020, Syahrial mendapat informasi bahwa tim penyidik KPK sedang berada di Labuhanbatu Utara terkait OTT Bupati Kabupaten Labuhanbatu. Ia lantas menghubungi Robin mempertanyakan info tersebut.

Robin kemudian berkoordinasi dengan Maskur, setelah itu Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa Robin sudah mengamankan supaya tim penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai.

Dalam perkara ini, Syahrial divonis bersalah memberikan uang sebesar Rp 1.695.000.000 kepada Robin dan Maskur. Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA