Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin petang (20/9).
Dalam putusan ini, Syahrial dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Asad Rahim Lubis.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Syahrial.
Hal yang memberatkan adalah, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas Tipikor dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sedangkan hal yang meringankan bagi diri terdakwa Syahrial adalah, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Syahrial.
Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Syahrial terbukti memberikan uang suap kepada Robin dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.
Pemberian uang itu bertujuan agar Robin dapat membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: