Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PHK Sepihak, Buruh PT DRU Melawan dengan Mogok Kerja Sebulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 20 September 2021, 18:06 WIB
PHK Sepihak, Buruh PT DRU Melawan dengan Mogok Kerja Sebulan
Logo PT Daya Radar Utama (DRU)/Net
rmol news logo Persoalan ketenagakerjaan terjadi lagi. Kali ini, menimpa buruh di PT Daya Radar Utama (DRU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaanya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Komisariat Serikat Buruh Pelabuhan Nusantara (SPBN) PT DRU, Desta Atta menjelaskan PHK ini dimulai ketika para buruh PT DRU bergabung dalam organisasi buruh dan mulai aktif berdiskusi dan belajar bersama tentang, ekonomi, politik, dan hukum termasuk juga ivestigasi situasi kerja yang terjadi di PT. DRU.

"Dari beberapa agenda diskusi dan dan investigasi yang dilakukan bersama, akhirnya ditemukan beberapa pelanggaran yang terjadi di perusahaan PT DRU, beberapa pelanggaran tersebut diantaranya adalah pelanggaran membayarkan upah pokok dan upah lembur dibawah ketentuan undang-undang yang berlaku, seta mempekerjakan buruh diatas 60 tahun," jelas  Desta Atta dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).

Mengethui hal tersebut, kata Desta, DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) sebagai afiliasi Pengurus Komisariat SBPN- PT DRU langsung mengarahkan pengurus serikat untuk mengadukan pelanggaran normatif yang terjadi di lingkungan kerja PT. DRU kepada kementerian ketenaga kerjaan Republik Indonesia.

"Alih-alih menyelesaikan dan memperbaiki pelanggaran yang terjadi dilingkungan kerja, pihak perusaan malah justru memanggil pengurus komisariat SBPN – FBTPI – PT DRU dan kemudian melakukan pemutusan kerja seara sepihak," tegas Desta.

Menurutnya, tindakan brutal dari pihak perusahaan galangan kapal yang berkantor pusat di Jalan R.E Martadinata Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu semakin menunjukan sikap arogansi, dan tidak berprikemanusiaan karena PHK illegal adalah kejahatan kemanusiaan apalagi kejadian ini terjadi dimasa mewabahnya pandemi covid 19 dimana seluruh lapisan masyarakat mengalami dampak secara langsung.

Karena sadar PHK yang dilakukan PT DRU ini ilegal dan melanggar aturan hukum, maka buruh PT DRU yang merupakan anggota SBPN – FBTPI – PT DRU melakukan perlawanan dengan mogok kerja dengan jumlah peserta mogok sebanyak 78 0rang dan akan berlangsung selama 30 hari mulai dari tanggal 1 sampai 30 september 2021 atau sebulan.

"Mogok kerja adalah sikap politik sebagai bentuk perlawanan dari kaum buruh terhadap kaum modal yang berlaku sewenang – wenang dan juga sebagai peringatan bagi pemerintah yang tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi kaum buruh khususnya buruh PT DRU," pungkas Desta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA