Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Diperpanjang 40 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 September 2021, 13:58 WIB
Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Diperpanjang 40 Hari
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Penahanan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin serta 20 tersangka lainnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021,  diperpanjang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, terhitung hari ini, Senin (20/9) penyidik memperpanjang masa penahanan untuk lima tersangka hingga 40 hari ke depan, yakni hingga Jumat (29/10).

Kelima tersangka yang dimaksud yaitu, Hasan Aminuddin selaku suami Bupati Puput dan juga anggota DPR RI di Rutan KPK Kavling C1; Bupati Puput di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat;  Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan; dan Sumarto (SO) selaku selaku Pejabat Kepala Desa (Kades) Karangren.

"Sekaligus dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 24 September 2021 sampai dengan 2 November 2021," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (20/9).

Untuk tersangka Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya untuk Nurul Huda (NUH), dan Hasan (HS) selaku ASN Pemkab Probolinggo di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian untuk Sahir (SR) selaku ASN di Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Sugito (SO) selaku ASN di Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan Salemba; Samsuddin (SD) selaku ASN di Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; dan Maliha (MI) selaku ASN di Pemkab Probolinggo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," pungkas Ali.

Penyidik KPK diketahui melakukan rangkaian kegiatan OTT sejak Minggu dini hari (29/8) dan mengamankan sebanyak 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Kesepuluh orang yang diamankan yaitu, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan periode 2019-2024; Hasan Aminuddin (HA) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.

Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Sumarto (SO) selaku Pejabat Kepala Desa (Kades) Karangren; Ponirin (PR) selaku Camat Kraksaan; Imam Syafii (IS) selaku Camat Banyuanyar; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Hary Tjahjono (HT) selaku Camat Gading; Pitra Jaya Kusuma (PJK) selaku ajudan; dan Faisal Rahman (FR) selaku ajudan.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 362.500.000. Perkara ini berawal akan dilaksanakannya pemilihan Kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut, maka akan diisi oleh penjabat lades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Puput dan para calon Pejabat Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kades sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Dalam proses ini, diduga ada perintah dari Hasan yang merupakan politisi Partai Nasdem ini memanggil para camat untuk membawa para kades terpilih dan kades yang akan purnatugas.

Selanjutnya pada Jumat (27/8), sebanyak 12 Pejabat Kades menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Di mana, diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Bupati Puput melalui suaminya, Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im dan dari yang hari ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta.

Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kades di wilayah Kecamatan Paiton, Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Bupati Puput melalui Hasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA