Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Dua Pejabat Pemprov DKI Terkait Kasus Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 September 2021, 10:11 WIB
KPK Panggil Dua Pejabat Pemprov DKI Terkait Kasus Tanah Munjul
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik KPK memanggil pejabat di Pemprov DKI Jakarta sebagai saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, setidaknya ada dua pejabat yag dipanggil hari ini. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dan Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (20/9).

Selain mereka, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Ajeng Amelia selaku Finance PT Adonara Propertindo (AP); Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio; Anndika Satiharidi Arfa selaku swasta; dan Sri Lestari selaku Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles (YRC) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yoory Corneles (YRC); Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi yaitu PT AP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA