Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diingatkan, Jaksa Agung Jangan Tempatkan Pimpinan Jaksa Berwatak Preman di NTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 19 September 2021, 01:03 WIB
Diingatkan, Jaksa Agung Jangan Tempatkan Pimpinan Jaksa Berwatak Preman di NTT
Koordinator TPDI sekaligus advokat Peradi, Petrus Salestinus/Net
rmol news logo Perbuatan Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Sikka, NTT, Fahmi yang diduga melakukan tindakan persekusi, intimidasi, fitnah hingga mengajak duel Kepala Dinas Kesehatan Sikka Petrus Herlemus sangatlah tidak dibenarkan dan termasuk perbuatan tercela seorang pejabat penegak hukum.

Demikian ditegaskan Koordinator TPDI sekaligus advokat Peradi, Petrus Salestinus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu dini hari (19/9).

Menurut Petrus, sikap Fahmi sangat disayangkan dan sangat tidak patut untuk dilakukan oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri. Jangan karena Kejaksaan Negeri merupakan satu-satunya pelaksana kekuasan negara di bidang penuntutan (dominus litis), di daerah hukumnya yakni Kabupaten/Kota, lantas Kajari boleh bertindak sewenang-wenang, congkak dan tidak menghargai budaya kerja sesama pejabat di Sikka.

"Tongkat komando, logo, lambang di dada dan bintang kaleng warna kuning atau kuningan di pundak, tidak boleh dimaknai untuk memberi bobot seorang Kajari menjadi congkak, merasa diri lebih hebat dari yang lain dan berperilaku sebagai jagoan preman pasar (berwatak preman), melainkan dimaksudkan untuk mengabdi, mengayomi dan melayani rakyat," kata Petrus.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT harus perhatikan pola rekrutmen penempatan Kajari-Kajari di NTT agar terhindar dari kesalahan menempatkan Kajari yang berwatak preman pasar sebagaimana yang disebut-sebut dilakukan Fahmi terhadap Petrus Herlemus.

"Kajari Sikka Fahmi harus dicopot, karena tindakannya itu dapat dikategorikan sebagai main hakim sendiri, berpotensi menjadi tindak pidana, terlebih-lebih melakukan aksi premanisme yang merendahkan martabat Kejaksaan RI, mencoreng wajah jaksa Agung dan Kejati NTT beserta seluruh insan ASN di Sikka," demikian Petrus.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA