Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Sentul City Vs Warga, Direktur KPN: Negara Tak Boleh Kalah dari Aksi "Premanisme" Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 17 September 2021, 22:35 WIB
Sengketa Sentul City Vs Warga, Direktur KPN: Negara Tak Boleh Kalah dari Aksi "Premanisme" Korporasi
Sentul City/Net
rmol news logo Kasus sengketa tanah antara pengembang besar Sentul City dengan warga menyedot perhatian publik. Setidaknya hal ini melihatkan carut marutnya persoalan tanah hingga makin memperlihatkan bahwa dugaan mafia tanah masih menghantui masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terbaru, 6 warga yakni Ir. Fatahangi, Ridwan limantoro, Six Trinawati Sri Suryani Saloh, Abdul Hakim, Asthilia Ayuningtyas dan Hendriata M.S. Wullur yang menempati lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor tersebut menggugat Sentul City ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan 6 warga tersebut terdaftar dengan nomor perkara 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mereka menggugat Faisal Farhan (Kepala Departemen Hukum PT Sentul City) sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.

Menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN),  Adib Miftahul kesewenang-wenangan Sentul City dalam melakukan dugaan pengerusakan dan menggusur properti masyarakat tanpa ada putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum serius.

"Negara tidak boleh kalah dengan kegiatan "premanisme" yang dilakukan oleh sebuah korporasi. Negara ini berdasarkan hukum, tidak dibenarkan siapa pun berlaku tidak adil dan sewenang-wenang. Faktanya banyak masyarakat memiliki hak garap dan telah menguasai dan mengelola secara fisik tanah-tanah tersebut sejak bertahun-tahun lalu," tegas Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).

Lebih lanjut Adib mengatakan, seperti halnya yang disampaikan salah satu korban pengerusakan dan penggusuran yang mengaku digusur hanya berdasarkan klaim sepihak berdasarkan surat somasi yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan Sentul City.

"Jangan sampai ada negara dalam negara, ini tidak boleh. Seolah-olah Sentul City yang membuat semua aturan hingga bebas sekehendak apapun yang mereka mau dengan menggusur paksa," jelasnya.

Selain itu berdasarkan informasi dari korban, Sentul City melalui tim yang melakukan penggusuran coba menawarkan "jalan tengah" yaitu jika masyarakat mau mengakui bahwa lahan tersebut bukan punya mereka dan pihak penggusur akan menjanjikan ganti rugi kepada investor dengan komitmen fee 30 persen bagi si penggusur.

"Fakta-fakta tersebut jelas bahwa banyak lahan ternyata memang bukan lahan yg dikuasai oleh pihak Sentul city. Dugaan upaya penggusuran adalah modus terduga para mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat yang dimiliki dengan cara-cara yangg legal dan benar. Buktinya banyak masyarakat mempunyai surat legal berupa surat garapan yang di tanda tangani oleh Lurah setempat," beber Dosen Fisip ini.

Agar masalah tak berlarut dan ada keberpihakan negara kepada masyarakat, Adib meminta Pemerintah pusat mesti turun tangan dan Presiden harus mempunyai atensi lebih terhadap persoalan mafia tanah. Sebab perampasan oleh para terduga mafia tanah telah mematikan ekonomi masyarakat sekitar.

"Hingga pada akhirnya negara yang dirugikan karena ketika wilayah tersebut menjadi ekslusif dimiliki segelintir elit, diikuti pula berimbas rakyat kecil akan dilarang beraktifitas bahkan mematikan sumber ekonomi mereka," pungkas Adib.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA