Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakumham Golkar: Belum Ada Permintaan Bantuan Hukum dari Alex Noerdin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 17 September 2021, 16:37 WIB
Bakumham Golkar: Belum Ada Permintaan Bantuan Hukum dari Alex Noerdin
Diduga korupsi pembelian gas bumi, Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Badan advokasi hukum dan HAM DPP Partai Golkar masih belum menerima permohonan atau permintaan dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Mantan Gubernur Sumsel dua periode itu ditetapkan tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. Penetapan tersangka ini mengejutkan Partai Golkar.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan, secara prinsip Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum terhadap semua kader Golkar yang tersangkut masalah termasuk kadernya Alex Noerdin.

"Sampai saat ini kami di Bakumham Golkar belum mendapatkan kabar baik dari Pak Alex maupun dari keluarganya terkait permintaan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Golkar," kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (17/9).

Untuk kasus Alex Noerdin, kata Supriansa, Partai Golkar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Mari kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kita doakan semoga beliau tegar menghadapi cobaan yang berat ini," tandasnya.

Dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK) perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp 426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA