Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keberanian Kejaksaan Agung Tahan Alex Noerdin Layak Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 September 2021, 09:48 WIB
Keberanian Kejaksaan Agung Tahan Alex Noerdin Layak Diapresiasi
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Langkah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010 hingga 2019 layak diapresiasi.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai langkah Kejagung menahan Alex Noerdin sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini terobosan dan langkah berani Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).

Menurutnya, langkah berani ini bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum.

Azmi Syahputra mengurai bahwa dalam kasus ini, penyidik jaksa berhasil menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku. Penyidik kejaksaan, sambungnya, juga berhasi menemukan alat bukti, sehingga ada keadaan dan fakta hukum yang benar, logis, dan terungkap untuk menduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Lalu dapat dikenakan upaya paksa dalam hal ini dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan,” tegasnya.

Azmi Syahputra menegaskan bahwa penyidik harus profesional dalam menangani kasus apapun. Sebab penyidik tidak bertugas untuk mencari kesalahan dan menuduh seseorang supaya dihukum, namun menyidik perkara supaya dapat ditarik kesimpulan dari fakta yang ditemukan.

“Adakah suatu tindak pidana dan siapa tersangkanya, agar dia atau masyarakat mendapat keadilan,” sambungnya.

Azmi berharap ke depan penegakan hukum tidak membiarkan korupsi terjadi lagi. Apalagi bila sudah diketahui ada tanda-tandanya telah terjadi kejahatan dan terdapat bukti merugikan keuangan negara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA