Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 September 2021, 21:00 WIB
OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Tiga tersangka hasil OTT KPK di Kalimantan Selatan diumumkan KPK/Repro
rmol news logo Usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari OTT yang terjadi pada Rabu malam (15/9), tim KPK mengamankan tujuh orang.

Yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas.

Selanjutnya, Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru; Khairiah (KI) selaku PPTK Dinas PUPRT Kabupaten HSU; Latief (LI) selaku mantan ajudan Bupati HSU; Marwoto (MW) selaku Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten HSU; dan Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

"Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/9).

Dari tujuh yang diamankan saat OTT, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Tiga orang yang jadi tersangka yaitu, Maliki (MK), Marhaini (MRH), dan Fachriadi (FH).

Sehingga, ketiga tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Selasa (5/10).

Untuk tersangka Maliki, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Akibat perbuatannya, tersangka Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA