Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Konstitusi, HAM Indonesia Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 16 September 2021, 20:48 WIB
Sesuai Konstitusi, HAM Indonesia Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK
Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia unjukrasa dukung pemecatan 56 pegawai KPK tidak lolos TWK/Ist
rmol news logo Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia sejak awal mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 56 pegawai yang tidak memiliki integritas dan kapabilitas, utamanya dalam menjunjung wawaan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selama ini memang perdebatan soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai proses alih status kepegawaian menjadi  Aparatur Sipil Negara (ASN) terus meruncing.

Menurut Koordinator HAM, Rohmatullah saat menggelar aksi di depan gedung KPK, Kamis (16/9), polemik soal TWK ini  terus menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 56 pegawai.

"TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur UU 19/2019 tentang KPK, UU 5/ 2014 tentang ASN, dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Rohmatullah, Kamis (16/9).

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menyebut, TWK tak bertentangan dengan perundang-undangan.

Dikatakan Rohmatullah, sebanyak 51 pegawai mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen TWK: aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang Sah). Sementara 6 lainnya tidak mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan sebagai bagian integral uji seleksi ASN KPK.

"Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar, dan masalahnya, 56 pegawai tersebut buruk di aspek PUNP," urainya.

Lagipula pemberhentian 56 pegawai, lanjutnya, sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak merugikan pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN.

"Frasa ‘tidak merugikan’ bukan berarti bahwa semua harus dialih statuskan jadi ASN. 56 pegawai masih bisa  tetap bekerja hingga 30 September 2021. Termasuk, hak-hak kepegawaian mereka tidak pernah dirampas. Apalagi, proses alih status kepegawaian menjadi ASN sudah sesuai dengan amant konstitusi dan perundanganyang berlaku," tandasnya.

Bila dicermati, TWK memang menjadi mekanisme lazim yang harus dilalui oleh pegawai pada instansi pemerintah.

Ditambahkan Rohmatullah, TWK KPK tentu saja sangat normal karena ada ribuan karyawan yang berhasil lolos dan hanya sebagian kecil yang tak memenuhi syarat. Klaim bahwa 75 pegawai tak lolos tes adalah paling integritas dan kritis, juga tak masuk akal dan terkesan mengada-ada.

"Kami menduga polemik TWK makin meruncing, salah satunya, akibat dari ego sektoral kelompok tertentu yang ‘sakit hati’ karena namanya masuk didaftar 56  orang yang diberhentikan," sebutnya.

Menyebut TWK KPK inkonstitusional, menurut Rohmatullah, tentu tak masuk akal. Apalagi, klaim bahwa TWK adalah proses seleksi yang diskriminatif justru menjadi sumbu untuk memecah belah dan polarisasi simpati publik dalam mendukung kerja KPK ke depan.

KPK seperti terus diintervensi oleh barisan ‘sakit hati’ dengan terus menyulut amarah publik dengan menganggap TWK KPK sebagai instrumen politis. Padahal, klaim tersebut hanya klaim sepihak sebagai cara  untuk mengadu-domba," imbuhnya.

Karena itu HAM meminta publik dan elemen masyarakat harus hati-hati dalam membaca kisruh soal pemecatan 56 pegawai KPK.

Kata Rokhmatullah, masyarakat tak perlu membuat hal ini sebagai masalah besar yang justru kontraproduktif karena percaya pada tudingan tak berdasar oknum dan kelompok tertentu.

"Publik wajib terus memberikan dukungan terhadap 94 persen pegawai yang lolos dalam rangka pendistribusian mereka dalam sub kewenangan KPK ke depan, baik pencegahan, penanganan, dan penegakan. Dengan begitu, kinerja KPK tidak akan terganggu dalam memberantas kejahatan rasuah di Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA