Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Anak Buah Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk Jalani Pidana 9 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 September 2021, 18:09 WIB
Mantan Anak Buah Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk Jalani Pidana 9 Tahun Penjara
Terpidana korupsi Bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso/Net
rmol news logo Mantan anak buah Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin.

Dia dijebloskan ke Lapas untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Rusdi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 30/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 dengan cara memasukkan Joko ke Lapas Klas IA Sukamiskin pada Rabu (15/9).

"Adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (16/9).

Selain itu kata Ali, Joko juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Joko terbukti bersama-sama dengan Juliari Peter Batubara dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan Bansos sembako Covid 19 menerima uang fee dari penyedia bansos sejumlah Rp 32.482.000.000.

Uang tersebut diberikan oleh Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1.280.000.000, Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp 1.950.000.000 dan Rp 29.252.000.000 dari penyedia bansos sembako Covid-19 lainnya.

Selain itu, Joko juga terbukti sengaja mendirikan perusahaan, yaitu PT Rajawali Parama Indonesia agar diikutsertakan dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 dengan menjadikan Daning Saraswati sebagai Komisaris.

Sebelumnya, mantan anak buah Juliari lainnya yaitu Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Sementara itu, Juliari sebelumnya juga telah divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari maupun tim JPU KPK tidak mengambil langkah untuk banding. Sehingga, vonis terhadap Juliari sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juliari pun akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA