Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus TPPU, Tubagus Chaeri Wardhana Dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 September 2021, 09:22 WIB
Kasus TPPU, Tubagus Chaeri Wardhana Dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/Net
rmol news logo Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 yang telah dilaksanakan jaksa eksekusi, Leo Sukato Manalu pada Rabu (15/9).

"Terpidana Wawan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (16/9).

Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 58 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud, dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA