Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

18 Pegawai Lolos Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Resmi Jadi ASN KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 September 2021, 17:22 WIB
18 Pegawai Lolos Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Resmi Jadi ASN KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat lantik pegawai KPK lolos Diklat Bela Negara sebagai ASN/RMOL
rmol news logo Setelah lulus mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pelantikan dan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri

"Tadi siang jam 14.00 WIB, kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai KPK menjadi ASN. Ke-18 pegawai KPK tersebut telah mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang dilaksanakan KPK bekerjasama dengan Kemenhan RI," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/9).

Selain dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN, mereka juga dilantik dan diangkat sumpah sebagai penyelidik dan penyidik.

Delapan belas orang pegawai KPK tersebut merupakan pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan TMS dalam asesmen TWK yang keseluruhannya sebanyak 75 orang. Namun, sebanyak 24 orang masih bisa diangkat sebagai ASN setelah dinyatakan lulus mengikuti Diklat.

Dari 24 orang tersebut, sebanyak enam orang tidak mengikuti kesempatan yang telah diberikan untuk melaksanakan diklat. Sehingga, hanya 18 pegawai yang akhirnya lulus Diklat dan dilantik pada hari ini.

KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada 1.351 pegawai. Hasilnya, sebanyak 1.274 pegawai memenuhi syarat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang KPK, dinyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Peralihannya sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu UU 5/2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA