Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akhir Bulan September 56 Pegawai KPK TMS Akan Diberhentikan Dengan Hormat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 September 2021, 17:12 WIB
Akhir Bulan September 56 Pegawai KPK TMS Akan Diberhentikan Dengan Hormat
Pimpinan KPK saat umum rencana pemberhentian 56 pegawai KPK TMS/Repro
rmol news logo Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memanfaatkan mengikuti Diklat maupun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat akhir bulan ini.

Hal itu merupakan keputusan bersama antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM.

Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor BKN pada Senin (13/9).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari keputusan rapat koordinasi tersebut, disimpulkan bahwa, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Pelantikan itu pun sudah terlaksana pada siang tadi.

Sementara itu, untuk enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela diri dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).

Selain itu kata Alex, keputusan bersama juga memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang akan dimulai pada 20 September 2021.

Sehingga, jumlah pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 56 orang karena satu orang telah memasuki masa purna bakti sejak Mei 2021.

"Sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilakukan KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK Pasal 18 dan 19 Ayat 3 huruf d," jelas Alex.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA