Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Temui Rombongan Kedubes Swiss, Perkuat Kerjasama Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 September 2021, 14:30 WIB
KPK Temui Rombongan Kedubes Swiss, Perkuat Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Pimpinan KPK saat menerima kedatangan rombongan Kedubes Swiss untuk Indonesia/RMOL
rmol news logo Perkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima rombongan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss untuk Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pertemuan itu berlangsung pada hari ini, Rabu pagi (15/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, rombongan Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia ditemui langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan didampingi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar beserta jajaran dari Direktorat PJKAKI dan Diklat KPK.

Sementara rombongan Kedubes Swiss terdiri dari Duta Besar (Dubes) Swiss untuk Indonesia Kurt Kunz Wakil Dubes Philippe Strub, Deputy Head of Development Cooperation (SECO) Andrea Zbinden, dan Political and Economic Officer Desak Putu Sinta Suryani.

"Selain itu, courtesy call antara Duta Besar Swiss dengan Pimpinan KPK ini juga dimaksudkan untuk berkenalan dengan Pimpinan KPK dan menindaklanjuti pembahasan yang telah dilakukan KPK sebelumnya dengan Kedutaan Besar Swiss pada 2019," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu siang (15/9).

Sebelumnya pada April 2019 kata Ipi, KPK telah menerima kunjungan Dubes Swiss dan membangun komunikasi terkait isu-isu pencegahan dan penindakan korupsi.

"Khususnya terkait informasi tentang lembaga yang berwenang melakukan penanganan korupsi di Swiss dan ahli atau praktisi antikorupsi untuk berbagi pengalaman terkait berbagai isu penindakan," kata Ipi.

Misalnya seperti teknik penyidikan kejahatan keuangan modern, termasuk penyidikan kasus korupsi yang melibatkan transaksi keuangan di luar negeri; mendeteksi dan menyelidiki fraud di perbankan dan lembaga keuangan; mendeteksi dan menginvestigasi fraud di pasar modal; kerjasama penanganan penyidikan korupsi lintas batas dan saling membantu hukum dalam perkara pidana.
 
"Dalam kesempatan ini kedua pihak juga mendiskusikan beberapa topik terkait fokus dan prioritas KPK serta tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas Ipi.

Selain itu sambung Ipi, KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Swiss dalam peningkatan kapasitas pegawai KPK.

Di mana pada 2018 lalu, Swiss melalui lembaga International Center of Asset Recovery (ICAR) telah memberikan tujuh pelatihan tentang investigasi keuangan dan pemulihan aset, pencucian uang menggunakan bitcoin, penyalahgunaan perusahaan offshores, serta korupsi pada bidang infrastruktur dan pengadaan.

"Potensi peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Swiss didasarkan pada perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tahun 2019," jelas Ipi.

Konsekuensi dari perjanjian itu, ditambahkan Ipi aparat penegak hukum seperti KPK dapat menggunakan perjanjian ini sebagai dasar untuk mengirimkan permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara Swiss jika diperlukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA