Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kulik Tugas Dua Pejabat Pemprov Banten Terkait Pembangunan SMKN 7 Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 September 2021, 13:36 WIB
KPK Kulik Tugas Dua Pejabat Pemprov Banten Terkait Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tugas para saksi yang diperiksa terkait pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam kasus yang belum diumumkan tersangkanya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada Selasa (14/9).

Saksi yang dimaksud adalah Ganda Dodi Darmawan selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2017-2019.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait tugas saksi selaku PPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu siang (15/9).

Saksi selanjutnya adalah Meti Tunjung Sari selaku Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2017-sekarang. Ia dikonfirmasi terkait tugas selaku bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Hari ini, penyidik kembali memanggil dua orang saksi lainnya untuk diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Keduanya yaitu Sendi Risyadi selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa TA 2017; dan Yadi Suardi selaku pekerja lepas.

Pada Kamis (2/9), KPK resmi mengumumkan tengah melakukan penyidikan baru terkait perkara di Banten ini. Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan terhadap para pihak yang telah menjadi tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA