Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menanti Putusan Adil Majelis Hakim PN Tanggamus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 15 September 2021, 00:12 WIB
Menanti Putusan Adil Majelis Hakim PN Tanggamus
Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan), Hermawi Taslim/Net
rmol news logo Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat ini tengah menunggu keputusan adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus, yang mengadili perkara tindak asusila yang dilakukan  oleh Febri Wijaya alias Protol (29) dengan korban anak di bawah usia, At (17). Keduanya adalah warga Pringsewu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Majelis Hakim diketuai Zakky Ikhsan Samad dan didampingi anggota majelis Trisno Jhohannes Simanulang dan Murdian. Direncanakan, Majelis Hakim memutus perkara itu pada Rabu (15/9).

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur, yang diawali dengan modus pacaran ini, menyita banyak perhatian dari masyarakat Lampung.  Termasuk advokat senior dari Jakarta, Hermawi F Taslim.

Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan), yang juga anggota Tim Pembela Joko Widodo-Maruf Amin dalam persidangan MK di Pilpres 2019 ini sangat menyoroti perkembangan kasus ini. Selain Hermawi Taslim, ada juga advokat senior dari Bandalampung, Grace Nugroho. Mereka berdua menegaskan akan mengawal kasus ini agar terjadi keadilan.

“Rencananya Rabu pekan ini, majelis hakim akan mengambil keputusan kasus asusila dengan terdakwa Febry Wijaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (13/9).

JPU menuntut Febri Wijaya dengan pasal subsider dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan.

“Bahan pertimbangan saya, kenapa pasal subsider yang saya ambil, karena unsur paksaan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti," jelas Desna ketika dihubungi via ponsel.

Sidang putusan ini diagendakan setelah JPU Desna Indah Meysari menyatakan tetap pada tuntutan, sebagai tanggapan atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Anton Subagyo. Pledoi yang disampaikan pengacara Anton Subagiyo pada persidangan, Senin lalu (6/9), dalam rangka menanggapi tuntutan JPU.

Sementara itu,  Grace Nugroho menegaskan kembali bahwa masyarakat Pringsewu menunggu keputusan majelis hakim PN Tanggamus. Mereka akan menilai rasa keadilan yang terwujud dari keputusan pengadilan tersebut. Sehingga semua pihak yang terlibat dalam perkara ini juga mendapat sorotan masyarakat.

“Jika kasus lokal masuk ke media nasional itu artinya ada hal yang diperhatikan atau menjadi fokus dari media-media tersebut. Itu artinya, kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur tidak dapat diterima masyarakat," tegas Grace Nugroho.

Ia menambahkan, "Bagi mereka yang memiliki anak perempuan tentu akan merasa gerah jika kasus ini tidak mendapat putusan yang adil.  Putusan itu akan menjadi preseden bagi berbagai peristiwa yang sama yang terjadi di banyak tempat.”

Hermawi Taslim juga menegaskan, harus ada efek jera bagi terdakwa dan putusan tersebut akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tidak hanya lokal tetapi lebih luas lagi.

Oleh karena itu, lanjut Hermawi Taslim, keputusan yang  dijatuhkan tentu harus memenuhi keadilan masyarakat. Dan tidak hanya masyarakat Kabupaten Tanggamus ataupun Pringsewu yang menunggu putusan hakim, tetapi juga seluruh Indonesia.

“Kita harus mengapresiasi kepada Jaksa ataupun majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian khusus pada kasus asusila terhadap anak-anak. Bisa dibayangkan para korban kasus asusila itu akan kehilangan masa depannya. Butuh waktu lama untuk menyembuhkan mental anak-anak yang menjadi korban tindak pindana ini,” demikian Hermawi Taslim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA