Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Gelar Profesor ST Burhanuddin Sudah Tepat, Kejagung Memang Perlu Punya Guru Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 14 September 2021, 22:41 WIB
Pakar Hukum: Gelar Profesor ST Burhanuddin Sudah Tepat, Kejagung Memang Perlu Punya Guru Besar
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
rmol news logo Gelar guru besar atau profesor kehormatan yang dianugerahkan Unversitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, diapresiasi kalangan pakar hukum.

Guru Besar Hukum Universitas Jayabaya Prof Fauzie Yusuf Hasibuan meyakini, gelar yang diterima ST Burhanuddin sudah melalui kajian akademik oleh Unsoed.

“Mereka pasti mempunyai penilaian secara objektif dan akademis dalam pemberian gelar kehormatan tersebut. Jadi tidak perlu dipersoalkan dan dijadikan polemik,” kata Fauzie Yusuf, Selasa (14/9).

Dijelaskan Fauzie Yusuf, ukuran pemberian gelar guru besar didasari prestasi kerja, baik aspek ke masyarakatan yang setara dengan keberhasilan seorang guru besar akademis.

“Dalam hal ini, penegakan hukum yang fenomenal, mewujudkan usaha yang besar dan berkelanjutan untuk mengdinstribusi nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat,” jelas mantan Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020 ini.

Hal senada disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Muhadar. Menurutnya, pemberian gelar profesor kepada ST Burhanuddin sudah tepat sepanjang kriteria dan syarat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung punya lembaga pendidikan jadi harus punya guru besar. Apa bedanya juga dengan Prof. Dr. Andi Hamzah, Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Prof. Dr. Bambang Waluyo dan (mantan Jaksa Agung) lainnya, tidak ada salahnya,” katanya.

Pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum seperti yang digagas ST Burhanuddin, kata Muhadar, adalah satu terobosan yang perlu dukungan semua pihak.

Pasalnya, cara ini lebih manusiawi dan pancasilais di mana mencerminkan sila ke-2 dan ke-5, kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah sesungguhnya model penyelesaian hukum adat pidana kita yang ada sejak nenek moyang dahulu kala dan sampai kini masih dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti di Mamasa, Sulawesi Selatan dan daerah lain,” pungkasnya.

ST Burhanuddin ditetapkan sebagai Profesor Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA