Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum MS Pastikan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum KPI tetap Lanjut, Sempat Dibujuk Damai tapi Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 14 September 2021, 14:53 WIB
Kuasa Hukum MS Pastikan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum KPI tetap Lanjut, Sempat Dibujuk Damai tapi Ditolak
Kuasa hukum korban pelecehan KIP Pusat, Mehbob/RMOLJakarta
rmol news logo Tidak ada keputusan perdamaian dalam kasus dugaan pelecehan dan perundungan antara korban dengan oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga sebagai pelaku.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu ditegaskan tim kuasa hukum korban berinisial MS, Mehbob terkait kabar burung yang menyebut kasus pelecehan itu berakhir damai. Mehbob mengamini, korban sempat dibujuk terduga pelaku untuk diajak berdamai dan mencabut laporan.

"MS kaget, tiba-tiba dipanggil lalu disodorkan itu (perdamaian). Setapi waktu MS dipanggil, saya sudah edukasi, 'kamu jangan ambil keputusan apa pun, dan jangan menandatangani apa pun'," kata Mehbob diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (14/9).

Gara-gara MS tidak mau menandatangi surat tersebut, para terduga pelaku malah berniat melaporkan balik MS ke Polda Metro Jaya. Adapun sangkaan pasal yang dipakai adalah pencemaran nama baik.

Namun, Polda Metro Jaya tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku karena kasus tersebut masih bergulir di Polres Metro Jakarta Pusat.

Adapun dugaan kasus pelecehan seksual dialami oleh MS terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran MS menggungah surat kepada Presiden Jokowi yang berjudul "Tolong Pak Jokowi Saya Tak Kuat Dirundung dan Dilecehkan di KPI, Saya Trauma Buah Zakar Saya Dicoret Spidol Oleh Mereka".

MS menyebut, para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual pada 2015 dengan memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi. Bahkan, para pelaku mencoret-coret kelaminnya menggunakan spidol.

Perbuatan para pelaku itu membuat MS trauma dan merasa direndahkan. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai tersebut.

Pelecehan seksual itu lantas diadukan oleh MS ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017. Namun, Komnas menyimpulkan perkara tersebut sebagai kejahatan dan sebuah tindak pidana dan direkomendasikan untuk membuat laporan polisi.

Dua tahun berselang, MS melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 2019. Namun, laporan itu tak diterima dan korban diarahkan melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor.

"Akhirnya saya mengadukan para pelaku ke atasan sambil menangis, saya ceritakan semua pelecehan dan penindasan yang saya alami," demikian MS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA