Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 12 Pejabat dan Bekas Pejabat Pemprov Jambi sebagai Saksi Perkara Suap Pengesahan RAPBD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 September 2021, 13:26 WIB
KPK Panggil 12 Pejabat dan Bekas Pejabat Pemprov Jambi sebagai Saksi Perkara Suap Pengesahan RAPBD
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (14/9), penyidik memanggil 12 orang pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Jambi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (14/9).

Saksi-saksi itu yakni, Saipudin selaku asisten 3 bidang administrasi umum Provinsi Jambi periode Februari 2017-November 2017; Erwan Malik selaku mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi.

Selanjutnya, Emi Nopisah selaku Sekretaris Dewan pada DPRD Provinsi Jambi; Doddy Irawan selaku mantan Kepala DInas PU Jambi atau Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi; Wasis Sudibyo selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Kemudian, Nusa Suryadi selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Jambi; Budi Nurahman selaku Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi yang juga mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017.

Lalu, Varial Adhi Putra selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi; Wahyudi Apdian Nizam selaku Kasubbag Program Dinas PUPR Propinsi Jambi; Dheny Ivantriesyana Poetra selaku Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi; Hendri Eriadi selaku Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi; dan Edi Damhuri selaku PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka baru. Yakni Paut Syakarin (PS) selaku swasta yang merupakan pihak pemberi suap ke 22 tersangka yang sebelumnya sudah diproses oleh KPK.

Paut menjadi tersangka yang ke-23 yang resmi ditahan pada Minggu (8/8). Paut diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi hingga mencapai Rp 2,3 miliar.

Sebelumnya pada Kamis (17/6), penyidik menahan empat tersangka. Yaitu, Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Dalam konstruksi perkara, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Selain itu, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu.

Selain itu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Khusus para tersangka yang duduk di Komisi III tersebut, diduga telah menerima sejumlah uang.

Fahrurrozi diduga menerima sejumlah Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra menerima sejumlah Rp 275 juta, Wiwid Iswhara menerima sejumlah Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sejumlah Rp 375 juta.

Pemberian uang oleh tersangka Paut itu diduga agar perusahaan milik Paut bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Jumlah dana yang disiapkan tersangka Paut sekitar Rp 2,3 miliar. Dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta terjadi pada November 2016 melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang.

Uang tersebut pun sudah dibagikan oleh Zainal Abidin selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Selanjutnya uang sebesar Rp 1,95 miliar terjadi sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut melalui Effendi dan Zainal yang keduanya juga telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Uang itu pun kemudian diserahkan Effendi dan Zainal kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA