Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam 5 Perkara yang Ditangani Robin Pattuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 September 2021, 12:44 WIB
KPK Mulai Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam 5 Perkara yang Ditangani Robin Pattuju
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain yang namanya muncul di surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Dakwaan sendiri telah dibacakan dalam sidang penanganan perkara Walikota Tanjungbalai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin (13/9).

"Semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (14/9).

Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi. Termasuk juga soal dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut.

"Itu juga akan kami dalami lebih lanjut," kata Ali.

Di sisi lain, KPK berharap masyarakat dapat mengikuti proses persidangan perkara ini yang terbuka untuk umum. "Sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan ini," pungkas Ali.

Dalam sidang dakwaan, Robin didakwa menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Jaksa pun membeberkan perkara yang akan ditangani oleh terdakwa Robin atas penerimaan uang tersebut.

Pertama, terkait penanganan perkara yang melibatkan Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021. Syahrial meminta bantuan terdakwa Robin agar penyelidikan yang tengah diselidiki KPK pada saat itu, yaitu kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Kedua adalah perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza meminta bantuan terdakwa Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Ketiga, perkara yang melibatkan Ajay Muhammad Priatna. Di mana, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay selaku mantan Walikota Cimahi sedang menjadi target KPK. Dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay dibantu.

Target KPK yang dimaksud adalah, terkait kasus bansos yang telah dilidik oleh KPK pada saat itu di Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Keempat, terkait perkara yang melibatkan Usman Effendi. Terdakwa Robin menyampaikan kepada Usman bahwa Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Kelima, perkara yang melibatkan Rita Widyasari. Terdakwa Robin dikenalkan dengan Rita oleh Azis Syamsuddin. Terdakwa Robin dan Maskur Husain selaku pengacara meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA