Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Pegawai Pemprov Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 September 2021, 11:46 WIB
Usut Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Pegawai Pemprov Banten
SMKN 7 Tangerang Selatan/Net
rmol news logo Proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2017 terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Senin (13/9), bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (14/9).

Saksi-saksi yang dimaksud yaitu, Endang Saprudin selaku PNS Pemprov Banten yang juga pernah menjadi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017; dan Endang Suherman selaku honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau Staf PPID.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengadaan tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," pungkas Ali.

Pada Kamis (2/9), Ali telah mengumumkan bahwa KPK tengah melakukan penyidikan baru terkait perkara ini. Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan terhadap para pihak yang telah menjadi tersangka.

"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," kata Ali pada Kamis (2/9).

Dalam perkara ini, penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangsel, Serang Banten dan Bogor yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara pada Selasa (31/8).

Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA