Kasus ini diawali dengan laporan langsung oleh pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual/Hak Cipta yaitu Mola terhadap para penjual online shop tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kuasa hukum Mola, Fajar Budiman menerangkan, sebelum membawa perkaa tersebut ke Kepolisian, clientnya telah melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi di media massa. Namun sayangnya upaya itu tidak diindahkan sejumlah pihak yang diduag sebagai pelaku.
"Kami mewakili klien kami, telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para Pelanggar yang mana hal ini merupakan upaya terakhir," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (13/9).
Dipastikan oleh Fajar, sebagai upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaayan intelektual termasuk hak-hak MOLA, aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.
Katanya, sudah ada 10 laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, dan penyidik telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi.
"Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menanti waktu saja sampai mendapatkan jadwal persidangan," ucapnya.
Lebih lajut Fajar menyebutkan ancaman hukuman para pelanggar adalah pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.
"Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: