Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini penyidik memanggil dua orang saksi yaitu Endang Saprudin selaku PNS di Pemprov Banten yang menjabat sebagai panitia penerima hasil pekerjaan TA 2017, dan Endang Suherman selaku honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau Staf PPID.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Serang," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (13/9).
Pada Kamis (2/9), Ali telah mengumumkan bahwa KPK tengah melakukan penyidikan baru terkait perkara ini. Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan terhadap para pihak yang telah menjadi tersangka.
"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," kata Ali pada Kamis (2/9).
Dalam perkara ini, penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangsel, Serang Banten dan Bogor yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara pada Selasa (31/8).
Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: