Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 11 M dan 37 Ribu Dolar AS dari 5 Perkara yang Ditangani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 September 2021, 12:33 WIB
Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 11 M dan 37 Ribu Dolar AS dari 5 Perkara yang Ditangani
Sidang perdana mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (13/9)/RMOL
rmol news logo Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (13/9).

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 37 ribu dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa KPK.

Uang tersebut kata Jaksa, masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai nonaktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa (Robin) dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK," jelas Jaksa KPK.

Jaksa pun membeberkan perkara yang akan ditangani oleh terdakwa Robin atas penerimaan uang tersebut.

Pertama, terkait penanganan perkara yang melibatkan Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016 hingga 2021. Syahrial meminta bantuan terdakwa Robin untuk mengurus kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Kedua adalah perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza meminta bantuan terdakwa Robin agar bersedia mengurus penyelidikan KPK atas kasus mereka di Lampung Tengah.

Ketiga, perkara yang melibatkan Ajay Muhammad Priatna. Di mana, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay selaku mantan Walikota Cimahi sedang menjadi target KPK. Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay dibantu.

Target KPK yang dimaksud adalah, terkait kasus bansos yang telah dilidik oleh KPK pada saat itu di Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Keempat, terkait perkara yang melibatkan Usman Effendi. Terdakwa Robin menyampaikan kepada Usman bahwa Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Kelima yaitu, perkara yang melibatkan Rita Widyasari. Terdakwa Robin dikenalkan dengan Rita oleh Azis Syamsuddin. Terdakwa Robin dan Maskur Husain selaku pengacara meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita.

Atas perbuatannya, terdakwa Robin didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA