Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Robin Pattuju Dkk Sidang Perdana Dakwaan Suap Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 September 2021, 08:47 WIB
Hari Ini, Robin Pattuju Dkk Sidang Perdana Dakwaan Suap Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju akn menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Senin, 13 September 2021/Net
rmol news logo Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, jadwal sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Robin dan dan Maskur Husain selaku pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (13/9).

Dalam petikan dakwaan terdakwa Robin, ia bersama Maskur Husain menerima sejumlah uang sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021.

Penerimaan uang tersebut bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan, di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai nonaktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka yang memberikan uang terkait kasus atau perkara di KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA