Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TPDI: Putusan MA Soal TWK KPK Tamparan Keras Bagi Ombudsman, Komnas HAM dan 57 Pegawai KPK Nonaktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 11 September 2021, 16:54 WIB
TPDI: Putusan MA Soal TWK KPK Tamparan Keras Bagi Ombudsman, Komnas HAM dan 57 Pegawai KPK Nonaktif
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditanggapi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, putusan MA atas uji Materi Nomor: 26 P/HUM/2021 tanggal 9 September 2021 yang dilayangkan pegawai KPK Nonaktif patut diapresiasi, karena sudah tepat dan terbukti memiliki landasan hukum yang kuat.

"Dan itu merupakan tanparan keras sekaligus harus menjadi pembelajaran berharga bagi Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam penggunaan wewenang dan bagi 57 Pegawai KPK nonaktif dalam memilih upaya hukum," ujar Petrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/9).

Selain putusan MA, Petrus juga menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 yang juga menolak gugatan menganai TWK KPK.

"Ini menutup ambisi 57 Pegawai KPK nonaktif  dapat menjadi ASN di KPK meski TMS," imbuhnya.

Menurut Anggota Peradi ini, baik hakim MK maupun hakim MA telah mempertimbangkan semua aspek, baik aspek pembentukan norma, maupun aspek pelaksanaan TWK dalam amar putusannya. Sehingga ia berpendapat, upaya 57 Pegawai KPK nonaktif menjadi ASN pada KPK sudah tertutup.

"Sedangkan bagi Pimpinan KPK, sudah tidak ada lagi hambatan yuridis dan psikologis untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian secara definitif terhadap 57 Pegawai KPK nonaktif tanpa harus menunggu hingga batas waktu berakhir," tandas Petrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA