Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Pejabat Pemkab hingga Petinggi Perusahaan Jadi Saksi Bupati Banjarnegara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 September 2021, 11:18 WIB
KPK Panggil Pejabat Pemkab hingga Petinggi Perusahaan Jadi Saksi Bupati Banjarnegara
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara 2017-2018 dan gratifikasi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (10/9), penyidik memanggil beberapa saksi dari pihak perusahaan maupun pejabat di Pemkab Banjarnegara untuk tersangka Budhi Sarwono (BS) maupun tersebut Kedy Afandi (KA).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jalan Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/9).

Saksi-saksi yang dimaksud yaitu, Ari Subagyo selaku Direktur PT Buton Tirto Baskoro; Arif Setyawan selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara; Sapto Bagus Novianto selaku pegawai marketing PT Sambas Wijaya.

Selanjutnya, Joko Purwanto selaku Kepala Bagian HRD di PT Sambas Wijaya; Jarot Satrio Wibowo selaku pendamping desa atau Pelaksana PT Adi Wijaya periode Juni 2015-Desember 2015; Mistar selaku supir di PT Bumi Redjo yang juga Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana.

Sebelumnya pada Kamis (9/9), penyidik menggali keterangan saksi-saksi terkait adanya perintah khusus dari Budhi.

Saksi Nursidi Budiono selaku Direktur CV Karya Bhakti dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka Budhi untuk melakukan pengaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi/dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 hingga 2018.

Selain itu, di tempat dan waktu yang sama, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Yaitu, Hadi Suwarno selaku Presiden Direktur PT Adi Wijaya; Siti Rustanti selaku Direktur CV Puri Agung; dan Mistar selaku supir di PT Bumi Redjo yang juga Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana.

Ketiganya diperiksa antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT Sambas Wijaya bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 hingga 2018.

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 bersama Kedy Afandi (KA) selaku swasta secara resmi diumumkan sebagai tersangka. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Jumat malam (3/9).

Pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan orang kepercayaan dan juga pernah menjadi Ketua Tim sukses dari Budhi saat mengikuti Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Bupati Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya, menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Tersangka Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA