Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Gali Dugaan Perintah Khusus Bupati Budhi Sarwono Terkait Lelang Paket Pekerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 September 2021, 10:30 WIB
KPK Gali Dugaan Perintah Khusus Bupati Budhi Sarwono Terkait Lelang Paket Pekerjaan
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat memamerkan mobil Rubicon/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali dugaan perintah Budhi Sarwono (BS) saat menjabat Bupati Banjarnegara untuk mengatur persyaratan lelang calon pemenang dalam mengerjakan paket pekerjaan di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (9/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Nursidi Budiono selaku Direktur CV Karya Bhakti dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka Budhi untuk melakukan pengaturan.

"Pengaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi/dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sampai dengan 2018," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/9).

Di tempat dan waktu yang sama, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yaitu Hadi Suwarno selaku Presiden Direktur PT Adi Wijaya; Siti Rustanti selaku Direktur CV Puri Agung; dan Mistar selaku supir di PT Bumi Redjo yang juga Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sampai dengan 2018," pungkas Ali.

Budhi Sarwono kini telah berstatus tersangka bersama denganKedy Afandi (KA) selaku swasta. Pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara di salah satu rumah makan.

Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Bupati Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya, menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Tersangka Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR). Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA