Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Untuk Bisa Dapat Proyek dari Pemkab Banjarnegara, Diduga Harus Ada Surat Dukungan dari PT Sambas Wijaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 September 2021, 17:33 WIB
Untuk Bisa Dapat Proyek dari Pemkab Banjarnegara, Diduga Harus Ada Surat Dukungan dari PT Sambas Wijaya
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kewajiban bagi para peserta lelang mendapat surat dukungan dari PT Sambas Wijaya (SW) untuk bisa mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi-saksi pada Rabu (8/9) di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saksi-saksi yang diperiksa kemarin adalah Eling Purwoko selaku Komisaris PT SW. Selanjutnya, Susi Widyanti selaku kasir PT Bumi Redjo yang dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang atas perintah tersangka Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022.

"(Kemudian) I Putu Doddy, Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro (BTB). Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT BTB di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (9/9).

Budhi Sarwono sendiri bersama Kedy Afandi (KA) selaku swasta secara resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Jumat malam lalu (3/9).

Kasus ini bermula pada September 2017, saat Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan orang kepercayaannya dan pernah menjadi Ketua Tim sukses untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di sebuah rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, sesuai perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantara Kedy.

Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA