Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Babak Baru Sidang Sengketa Harta Warisan Pendiri Sinar Mas Group di PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Kamis, 09 September 2021, 14:38 WIB
Babak Baru Sidang Sengketa Harta Warisan Pendiri Sinar Mas Group di PN Jaksel
Freddy Widjaja (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid/Ist
rmol news logo Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja masuk babak baru. Freddy Widjaja, salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja menggugat para saudara tirinya terkait pembagian warisan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/9) beragenda pembacaan replik dari penggugat, yakni Freddy.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, selama ini para tergugat yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima selalu memberikan pernyataan kalau Freddy itu anak zina.

”Saya meluruskan bahwa para tergugat ini tidak paham tentang UU KUHP Perdata maupun UU Perkawinan. Di dalam hukum, sah atau tidaknya perkawinan bukan berdasarkan selembar akta kelahiran, akta nikah atau akta catatan sipil tapi perkawinannya berdasarkan hukum dan agama, itu adalah sah,” kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (9/9).

Fahmi menjelaskan, almarhum Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya Freddy Widjaja (Lidia Herawaty Rusli) berdasarkan agama Budha, itu sah. Jika Freddy anak zina, maka para tergugat juga masuk zina.

Data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, surat tersebut menyatakan sebelum adanya ibu tergugat, Eka Tjipta Widjaja pertama kali menikah dengan Oei Mellie Nio pada tahun 1951. Setelah itu baru alm Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya para tergugat (Trini Dewi Lasuki) di catatan sipil Makassar tahun 1953.

”Kalau berpikirnya seperti itu, berarti tergugat juga anak zina. Dalam surat itu juga almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy dan ibunya itu anaknya dan istrinya itu berdasarkan akta wasiat 236 tanggal 20 November 1991 yang saya dapatkan dengan menyebutkan istri-istri dan anak-anak” jelasnya.

Fahmi menegaskan, almarhum Eka Tjipta mengaku kalau Freddy adalah anaknya, maka aneh kalau para tergugat begitu antusiasnya menyebarkan informasi bahwa Freddy adalah anak zina.

"Jadi, di sini pihaknya tidak memperdebatkan masalah perkawinan, Fahmi menegaskan perkara ini murni terkait dengan wasiat almarhum Eka Tjipta Widjaja," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA