Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Kuota Rokok, KPK Periksa Sejumlah Petinggi Perusahaan di Polres Tanjung Pinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 September 2021, 14:14 WIB
Kasus Kuota Rokok, KPK Periksa Sejumlah Petinggi Perusahaan di Polres Tanjung Pinang
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi kuota rokok yang dilakukan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS), masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi pun dipanggil untuk digali informasinya.

Hari ini, Kamis (9/9), penyidik KPK memanggil lima orang dari pihak perusahaan yang terkait dengan perkara ini sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (9/9).

Saksi-saksi yang dipanggil hari ini adalah A. Lam selaku swasta; Hartono selaku Direktur PT Bintan Super Perkasa; Sentot Puja Harseno selaku Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa; Yany Eka Putra selaku Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa; dan Joni Ali selaku swasta.

Dalam perkara ini, penyidik telah menahan Apri Sujadi, bersama dengan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 12 Agustus 2021.

Pada awal Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam.

Pada pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Dari 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

Termasuk melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

Apri diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA