Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Gali Peran Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam Kasus Jual Beli Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 September 2021, 13:07 WIB
KPK Gali Peran Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam Kasus Jual Beli Jabatan
tersangka kasus suap beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Hasan Aminuddin/Net
rmol news logo Dugaan pemberian uang agar mendapatkan persetujuan menjadi Pejabat Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo digali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa lima orang tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013 dkk di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (8/9).

Tersangka yang diperiksa sebagai saksi dimaksud yaitu, Marwadi (MW), Ali Wafa (AW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), dan Jaelani (JL).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi Pejabat Kepala Desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS melalui tersangka HA (Hasan Aminuddin)" ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (9/9).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli menyoroti terkait dinasti politik yang terjadi di Pemkab Probolinggo. Firli menduga, Bupati Puput disetir oleh Hasan Aminuddin selaku suaminya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI yang sebelumnya juga menjabat dua periode sebagai Bupati Probolinggo untuk melakukan korupsi terkait jual beli jabatan.

"Dalam proses korupsi di Probolinggo. Suami setir Bupati Probolinggo untuk korup. Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara yaitu Bupati dan suaminya anggota DPR RI," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (7/9).

Firli mengaku juga curiga adanya jual beli jabatan di tingkat yang lebih tinggi dibanding yang saat ini tengah diproses hukum oleh KPK, yaitu kasus jual beli jabatan di tingkat Kades.

"Coba bisa bayangkan Pjs Kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif Jabatan Camat, Kepala Sekolah, Kepala Dinas, Sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo," terang Firli.

Dalam perkara ini, KPK baru mengungkapkan terkait jual beli jabatan Kades dengan tarif Rp 20 juta dan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

KPK pun mengungkapkan peran Hasan. Yaitu, Hasan memberikan persetujuan berupa paraf kepada para calon Kades.

"Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat. Apalagi, semua keputusan yang akan diambil Bupati harus dengan persetujuan suami Bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu. Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," pungkas Firli.

Penyidik KPK diketahui melakukan rangkaian kegiatan OTT sejak Minggu dini hari (29/8) dan mengamankan sebanyak 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Kesepuluh orang yang diamankan yaitu, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan periode 2019-2024; Hasan Aminuddin (HA) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.

Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Sumarto (SO) selaku Pejabat Kepala Desa (Kades) Karangren; Ponirin (PR) selaku Camat Kraksaan; Imam Syafii (IS) selaku Camat Banyuanyar; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton.

Kemudian, Hary Tjahjono (HT) selaku Camat Gading; Pitra Jaya Kusuma (PJK) selaku ajudan; dan Faisal Rahman (FR) selaku ajudan.

Dari pihak yang diamankan itu, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari (31/8).

Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD). Mereka merupakan sebagai pihak pemberi yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sedangkan pihak penerima yaitu, Hasan Aminuddin (HA), Puput Tantriana Sari (PTS), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR).

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 362.500.000, yang diamankan saat mengamankan Muhammad Ridwan (MR) sebesar Rp 112.500.000 saat diamankan di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo, Jawa Timur dan saat mengamankan Doddy Kurniawan (DK) dan Sumarto (SO).

Dalam konferensi pers ini, Alex juga membeberkan konstruksi perkara terkait penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 ini.

Di mana kata Alex, perkara ini berawal akan dilaksanakannya pemilihan Kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari dan para calon Pejabat Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," jelas Alex, Selasa dini hari (31/8).

Dalam proses ini, diduga ada perintah dari Hasan Aminuddin yang merupakan politisi Partai NasDem ini memanggil para Camat untuk membawa para Kades terpilih dan Kades yang akan purnatugas.

Hasan Aminuddin juga meminta agar Kades tidak datang menemui Hasan secata perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui Camat.

Selanjutnya pada Jumat (27/8), sebanyak 12 Pejabat Kades menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Di mana, diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Bupati Puput melalui suaminya, Hasan Aminuddin dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK).

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MR), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO) dan dari yang hari ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," terang Alex.

KPK pun resmi menahan lima orang tersangka pada Selasa (31/7) . Yaitu, Bupati Puput yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Hasan Aminuddin di Rutan KPK pada Kavling C1; Doddy Kurniawan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Muhammad Ridwan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan; dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya pada Sabtu (4/9), 17 tersangka lainnya akhirnya juga turut diamankan untuk dilakukan penahanan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA