Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lapas Tangerang Terbakar, Pemerintah Didesak Perbaiki Kondisi Penjara Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 08 September 2021, 20:47 WIB
Lapas Tangerang Terbakar, Pemerintah Didesak Perbaiki Kondisi Penjara Indonesia
Menko Polhukam saat tinjau lokasi Lapas Tangerang yang tebakar/RMOL
rmol news logo Insiden terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang harus menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM.

Evaluasi dari insiden yang melukai puluhan warga binaan penjara bertujuan agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan ucapan bela sungkawanya kepada seluruh keluarga korban.

Menurutnya, kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Banten tersebut merupakan pelanggaran HAM.

“Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia,” tegas Usman, Rabu (8/9).

Usman menambahkan, pelanggaran HAM terhadap para tahanan dan terpidana tercermin pada tempat atau kondisi dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan.

"Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas esehatan,” imbuhnya.

Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia RBA menegaskan, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.

Dalam pandangan Usman, tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.

"Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA