Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Joko, Tangguh Setiawan, saat menyampaikan bahwa pihaknya dan Joko menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19, Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 subsider 1,5 tahun kurungan.
"Kami dari tim Penasihat Hukum yang mewakili Matheus Joko Santoso dari Law Firm Tangguh Setiawan Sirait & Partners tidak mengajukan upaya Hukum Banding, begitu pula dengan klien kami Matheus Joko Santoso," ujar Tangguh kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (8/9).
Sejak awal, kata Tangguh, Joko merasa bersalah karena telah mendengarkan dan menuruti perintah Juliari yang keliru. Yakni memungut fee Rp 10 ribu per paket sembako Covid-19 kepada para penyedia atau vendor.
"Beliau menyesal mengikuti perintah yang salah tersebut, saat ini pak MJS merasa tidak perlu upaya banding dan menerima vonis hakim," terang Tangguh.
Terkait sudah dikabulkannya permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC), lanjut Tangguh, kliennya akan membantu KPK mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus Bansos ini.
"Dalam hal ini, kami siap membantu KPK untuk mengungkap orang-orang yang terlibat. Hal ini sebagai wujud keseriusan kami meminta maaf kepada publik karena telah menuruti perintah Menteri yang salah," pungkas Tangguh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: