Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Diadili, Bekas Anak Buah Sri Mulyani Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 September 2021, 12:50 WIB
Jelang Diadili, Bekas Anak Buah Sri Mulyani Kembali Diperiksa KPK
Gedung Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI/Net
rmol news logo Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus didalami penyidik KPK.

Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu siang (8/9).

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Budi Suprianto selaku swasta. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadan Ramdani (DR) selaku mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Dalam perkara ini, tersangka Angin Prayitno Aji telah dilimpahkan ke JPU KPK pada Selasa (31/8). Angin selanjutnya ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan telah menjadi tahanan JPU KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (31/8) hingga Minggu (19/9).

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA