Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Benarkan Ada Napi Koruptor di Lapas Kelas I Tangerang, Tapi...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 September 2021, 12:27 WIB
<i>KPK Benarkan Ada Napi Koruptor di Lapas Kelas I Tangerang, Tapi...</i>
Situasi di Lapas Kelas I Tangerang/RMOL Jakarta
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa narapidana koruptor ada yang turut menjalani penahanan di Lapas Kelas I Tangerang, yang pada Rabu dinihari (8/9) mengalami kebakaran.

Namun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara detail siapa saja yang menjadi korban atas insiden kebakaran tersebut. Ali mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus berusaha melakukan pengecekan.

"Dicek dulu. Belum dapat data," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (8/9).

Adapun kendala yang dihadapi dalam melakukan pengecekan data tersebut, kata Ali adalah pihak Lapas Klas I Tangerang yang masih belum bisa dihubungi. Diduga pihak lapas masih sibuk dengan penanganan di tempat kejadian perkara.

Beberapa bulan terakhir ini KPK menjebloskan beberapa koruptor ke Lapas Kelas I Tangerang. Di antaranya, Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Siswadhi Pranoto Loe kasus suap impor benih bening lobster (BBL) 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Siswadhi dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang pada Kamis (26/8) untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.

Selanjutnya pada Kamis, 26 Agustus 2021, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

Kemudian pada Kamis, 4 Agustus 2021, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dalam kasus pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN 2018 di Kabupaten Labuanbatu Utara (Labura) Sumut.

Lalu pada Senin, 19 Juli 2021, Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging Basuki Hariman yang menyuap Patrialis Akbar selaku mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun.

Pada Rabu, 10 Maret 2021, Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD) ke Lapas Klas I Tangerang. Leonardo akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap anggota IV BPK Rizal Djalil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA