Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Surabaya, Star Artula sebagai pendamping korban mendatangi Polda Jawa Timur untuk menemani pemeriksaan korban atas perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh wakil rakyat itu.
Staff operasional Star Arutala Mei Rukmana mengatakan, KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Untuk itu, ia meminta agar partai bersangkutan segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik.
“Seharusnya Partai Gerindra segera memanggil BK dan segera menggelar sidang etik. Partai tidak boleh abai dengan kasus ini,†tegas Mei di Polda Jawa Timur, Selasa (7/9).
Sementara itu kuasa hukum korban, Imam Sujono mengatakan, kedatangan korban di Polda Jatim dalam rangka memenuhi panggilan pihak kepolisian.
“Hari ini kami datang ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan. Tadi klien kami mendapatkan 57 pertanyaan,†kata kuasa hukum korban Imam Sujono.
Imam mengatakan, tindakan KDRT yang dilakukan oleh BK terhadap MM ini dilakukan berulangkali sehingga menimbulkan luka secara fisik maupun psikis.
Berdasarkan keterangan MM, Imam mengatakan BK kerap memukul dan melontarkan kata-kata kasar kepada MM. Bahkan, BK pernah melakukan lemparan benda keras yang membuat luka di bagian dada. Selain melapor ke pihak kepolisian, Imam menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan BK ke DPRD Jatim.
“Kami akan terus melanjutkan kasus ini hingga kami mendapat keadilan atas apa yang dilakukan oleh pelaku,†kata Imam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: