Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sinergi dengan Kejaksaan, BPN dan Pemkot Bandung, KPK Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp 54 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 September 2021, 17:01 WIB
Sinergi dengan Kejaksaan, BPN dan Pemkot Bandung, KPK Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp 54 Miliar
KPK sinergi dengen Kejaksaan, BPN dan Pemkot Bandung amankan aset tanah senilai Rp 54 miliar/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat berhasil menyelamatkan 203 aset tanah daerah senilai total Rp 54 miliar.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan mengatakan, keberhasilan itu pun ditindaklanjuti dengan penyerahan serifikat tanah yang dilakukan di Kantor Walikota Bandung, Selasa (7/9).

Yudhiawan menjelaskan, aset yang berhasil diselamatkan itu berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp 53,1 miliar, dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah di Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp 892 juta.

"Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Walikota bisa kembali ke pemilik sahnya," ujar Yudhiawan.

Penyelamatan aset kata Yudhiawan, merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Ada tiga fokus kata Yudhiawan, yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset.

"Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun," tegas Yudhiawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio saat menyerahkan sertifikat menyatakan komitmennya untuk mendukung Pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.

"Amanat UU Agraria, tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum," kata Andi.

Karena menurut Andi, banyak pihak, baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Akan tetapi, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.

"Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar," jelas Andi.

Selain itu, Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial mengaku, dirinya merasa bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan Tim Korsupgah KPK dan segenap pihak yang telah bersinergi membantu pemda.

Dia berharap, dukungan akan terus diberikan kepada pihaknya untuk menyelesaikan aset-aset milik Pemkot lainnya.

"Saya berharap melalui program MCP KPK, maka permasalahan tanah-tanah kita di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kita selesaikan bersama-sama," kata Oded.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA