Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan Ke Lapas Klas I Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 September 2021, 23:59 WIB
Mantan Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan Ke Lapas Klas I Sukamiskin
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Episode lanjutan dari vonis hakim terhadap kasus suap Benih Bening Lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 pada Kamis (2/9).

Putusan yang dijalankan tersebut adalah mengeksekusi terpidana atas nama Amiril Mukminin, yang merupakan Sespri Edhy Prabowo selaku bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (6/9).

Amiril, kata Ali, tidak membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp 300 juta. Sehingga, sebagai penggantinya, hukuman Amiril ditambah enam bulan.

Di dalam putusan Pengadilan Tipikor, Ali menjelaskan vonis terhadap Amiril mengenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.254.990.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Ali menegaskan, apabila Amiril tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta jika tidak mampu maka dipenjara selama satu tahun.

Selain itu, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK juga telah menjebloskan Safri selaku Staf Khusus (Stafsus) Edhy ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dibebankan pula (Safri) membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA